Kecelakaan Maut di Tol Batang, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

SEMARANG (Ampuh.id)- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang penumpang. Polisi menilaia JW lalai dlaam mengendarai bus hingga menyebabkan hilangnya tujuh nyawa orang lain pada Kamis (11/4/2024) pagi.

“Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, baru-baru ini.

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP. “Ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun,” katanya.

Sonny mengatakan, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. “Pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370,” ucap Sonny.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, Kamis (11/4/2024) pagi. Insiden itu, merenggut nyawa tujuh orang penumpangnya.

Penyebab kecelakaan maut ini diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, saat bus yang membawa 32 penumpang itu melaju dari arah Jakarta di lajur kiri, bus keluar jalur di Km 370+200. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *