Jadi Tersangka Perkara Korupsi, Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

SEMARANG (Ampuh.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, JP, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan Plaza Klaten. JP diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.8 miliar selama mengelola aset milik pemerintah kabupaten tersebut.

“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu (27/8/2025).

Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten,” tambahnya.

Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga sebagai tersangka.

Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.

Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *