KAI Jalin Sinergi dengan Kejati Jateng untuk Penanganan Masalah Hukum di Empat Daop
SEMARANG (Ampuh.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dan melibatkan empat Daerah Operasi (Daop) KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Daop 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, serta perwakilan dari tiga Daop lainnya. Dari pihak Kejati Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ponco Hartono, hadir untuk menandatangani kerja sama tersebut.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menekankan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang melibatkan KAI di wilayah Jawa Tengah, baik dalam proses pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan. “Kolaborasi ini merupakan langkah strategis bagi KAI untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh KAI,” ujar Franoto.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Fokus utama dari kerja sama ini meliputi perlindungan aset KAI, termasuk penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu.
Franoto menambahkan, “Dengan sinergi bersama Kejati, kami berharap dapat melindungi aset negara dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah timbulnya sengketa hukum di masa mendatang.”
Selain penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, konsultasi legal, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan KAI dan Kejati Jateng dapat terus bersinergi dalam menjaga aset negara dan meningkatkan kapabilitas hukum KAI di masa depan.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah hukum yang ada, tetapi juga memperkuat kesiapan KAI dalam menghadapi tantangan hukum di masa mendatang. (*)