DPR Dukung SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI bagi Pelajar
JAKARTA (Ampuh.id) – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.
“Kami memandang kebijakan dalam SKB tujuh menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak,” kata Hetifah dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hetifah menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui AI dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa.
Ia menyebut kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal.
“Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran,” ujar Hetifah.
Dalam implementasinya Hetifah meminta pengawasan dalam hal penggunaan AI bagi pelajar tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Oleh karena itu ia mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah. (*)


