Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng di MK
JAKARTA (Ampuh.id) – Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng). Hasil Pilgub Jateng sebelum digugat ke Mahakam Konstitusi (MK) oleh pasangan Andika-Hendi dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1/2025).
Namun terkait alasan penarikan permohonan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Satu pintu saja, ke pak Andika atau DPP PDIP ya,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut terjadi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Atas kejadian itu, Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang makamah konstitusi,” kata Ronny kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dia mengaku sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya pun telah mempersiapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan sengeketa hasil pilkada. Namun dirinya enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti akan sampaikan sidang by sidang. Nanti kita akan sampaikan. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan, dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, bedasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, nomor urut 2 Ahmad Lutfhi – Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara sah. Lalu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah. (*)