Sesuatu yang Haram Bisa Saja Diperbolehkan
SEMARANG (Ampuh.id) – Sesuatu yang haram bisa saja diperbolehkan. Misalnya, minuman yang memabukkan itu haram. Akan tetapi, kalau sangat mendesak dan tidak ada minuman lain, maka justru diperbolehkan.
Hal itu dikemukakan dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Walisongo Semarang Dr Abdul Sattar MAg dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid Baitussalam, Jalan Taman Karonsih, Ngaliyan, Semarang, Minggu (22/9/2024).
Abdul Sattar menjelaskan, hukum itu peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Tentu saja reasoning atau alasan tentang hukum dalam memutuskan sesuatu bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Sattar, qiyas berarti mempertemukan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya, karena ada persamaan ilat. Ilat itu sesuatu yang menjadi landasan atau alasan penetapan hukum itu, di mana harus dapat dipahami kaitannya dengan ketentuan hukum yang ditetapkan.
Dengan demikian, lanjut Sattar, qiyas merupakan penerapan hukum analogis terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan ilat akan melahirkan hukum yang sama pula. Contohnya, minuman khamar adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Salah satu jenisnya ialah alkohol. Syariat Islam mengatur mengenai keharaman dan kenajisan khamar.
Ketua Takmir Masjid Baitussalam Gendro Susilo dalam sambutannya mengatakan, masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat salat saja melainkan juga digunakan sebagai pusat kegiatan masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian terhadap jamaah dari Takmir Masjid Baitussalam salah satunya adalah fasilitasi cek kesehatan.
“Cek kesehatan gelombang pertama minggu lalu diikuti sebanyak 25 jamaah. Saat ini gelombang 2 diikuti 15 jamaah,” katanya.
Ketua Yayasan Baitussalam Didik Suwarsono SKM MKes menyampaikan, kegiatan cek kesehatan bagi jamaah Masjid Baitussalam berupa deteksi dini faktor Penyakit Tidak Menular (PTM). Hal ini untuk mengetahui secara awal adanya kemungkinan seseorang terkena PTM atau memiliki faktor risiko. Sehingga pencegahan dan pengendaliannya dapat dilakukan sedini mungkin. Jenis pemeriksaan terdiri dari cek kolesterol, asam urat, gula darah, dan tekanan darah.
“Program check kesehatan ini akan dilakukan pemeriksaan ulang 3 bulan sekali sebagai pos pembinaan terpadu (Posbindu PTM) jamaah Masjid Baitussalam,” tambahnya. (*)