Polres Grobogan Selidiki Ledakan Petasan Akibatkan Satu Korban Luka
GROBOGAN (Ampuh.id) – Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan peristiwa ledakan petasan di sebuah rumah warga di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (20/3) sore, yang mengakibatkan satu orang terluka.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak merakit petasan secara mandiri karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di Grobogan, Sabtu (21/3/2026).
Hasil penyelidikan sementara, ledakan diduga berasal dari racikan petasan di sebuah rumah warga di Desa Ngroto.
Ledakan terjadi saat korban mengisi bahan petasan ke dalam cetakan. Namun, saat proses penutupan dengan cara dipukul, diduga terjadi gesekan yang memicu terjadinya ledakan.
Akibat peristiwa tersebut, seorang pemuda bernama Muhammad Nur Attamimi (19), mengalami luka bakar dan patah tulang hingga harus dirawat di RSUD Raden Soedjati Purwodadi.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari warga, ledakan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di rumah milik Muanam, orang tua korban.
“Saksi yang sedang berada di rumah mendengar suara ledakan dari dalam kamar. Saat dicek, korban sudah dalam kondisi terluka,” ujarnya.
Warga yang datang kemudian membawa korban ke Klinik Medika Farma di Desa Jeketro, sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan medis, kata dia, korban mengalami luka bakar derajat dua di bagian wajah dan leher dengan luas sekitar 4,5 persen.
Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pada lengan kiri, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta lebam pada kedua mata.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan petasan, seperti sisa bahan kimia, cetakan mercon, serta serpihan material akibat ledakan.
Akibat peristiwa tersebut, bagian dinding rumah dilaporkan jebol, sementara atap dan lantai mengalami kerusakan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 5 juta. (*)


