PJT I Dorong Kelestarian Air Lewat Bantuan IPAH dan Sumur Resapan di Kabupaten Semarang
SEMARANG (Ampuh.id) – Dalam rangka mitigasi ancaman krisis air, Perum Jasa Tirta (PJT) I memberikan bantuan berupa satu unit Instalasi Pemanenan Air Hujan (IPAH) dan 10 unit sumur resapan di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan air yang lebih baik, terutama di wilayah hulu dari Wilayah Sungai (WS) Jratunseluna.
“Bantuan IPAH dan sumur resapan ini kami berikan melalui dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) perusahaan,” ujar Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis mengurangi risiko krisis air bersih serta permasalahan lingkungan lainnya seperti sedimentasi, erosi, dan banjir di kawasan hulu sungai.
“Ini menjadi langkah mitigasi mengatasi krisis air bersih, mengurangi laju sedimentasi, erosi, dan banjir di hulu WS Jratunseluna,” jelasnya.
Dengan IPAH, air hujan dapat dimanfaatkan menjadi sumber air bersih, sementara sumur resapan membantu menjaga stabilitas air tanah.
“Sumur resapan juga berfungsi mereduksi banjir dan genangan air saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi,” tambahnya.
Milfan mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian Sumber Daya Air (SDA) dan lingkungan hidup.
“Mari bersama-sama melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan air untuk masa depan,” imbaunya.
Sebagai BUMN, PJT I memiliki tanggung jawab dalam mengelola lima WS utama di Indonesia, yakni WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto, dan WS Toba Asahan.
Melalui program TJSL, PJT I tidak hanya fokus pada bantuan di Kabupaten Semarang. Sebelumnya, perusahaan juga telah memberikan IPAL Biogas dan sarana sanitasi di Tulungagung, Jawa Timur, yang termasuk wilayah WS Brantas.
Milfan menambahkan, dana yang digunakan untuk program TJSL berasal dari pendapatan perusahaan, termasuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari pemanfaat komersial.
“Kami mengelola pendapatan yang kami peroleh untuk kemudian juga diberikan bantuan kepada masyarakat. Ini sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN,” katanya.
Program TJSL ini, lanjut Milfan, adalah kewajiban BUMN yang sejalan dengan dukungan terhadap implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) 2023.
“Kami juga berharap kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)