Pemkot Magelang Perkuat Sinkronisasi Regulasi, Usulan Produk Hukum Strategis Wajib Dilengkapi Dua Dokumen
MAGELANG (Ampuh.id) – Pemerintah Kota Magelang memperkuat sinkronisasi dalam penyusunan produk hukum daerah. Setiap usulan produk hukum yang bersifat strategis akan dilengkapi berita acara sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan laporan hasil konsultasi publik yang akuntabel.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Magelang, Petrus Channel Rahartono, mengatakan, penyusunan produk hukum daerah harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah agar dapat diterapkan secara efektif.
“Kebijakan pembangunan harus implementatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, serta mendukung pelayanan yang baik dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Petrus dalam laporan penyelenggaraan sosialisasi rencana penyusunan produk hukum daerah di Aula Adipura Kencana, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Magelang, Sri Harso, meminta harmonisasi antar-OPD dalam penyusunan produk hukum ditingkatkan. Menurutnya, seluruh OPD harus menghilangkan ego sektoral dan memastikan setiap regulasi saling mendukung, bukan justru bertentangan.
“Hentikan ego sektoral dan hadirkan harmonisasi penuh antar-OPD. Pemerintah Kota Magelang adalah satu tubuh yang utuh,” tegas Sri Harso.
Ia menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah melakukan pembahasan bersama sebelum draf produk hukum diajukan kepada Bagian Hukum Setda. Langkah tersebut diperlukan untuk menyelaraskan substansi aturan dan mencegah tumpang tindih regulasi.
Selain koordinasi internal, Sri Harso meminta masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Konsultasi dan uji publik, menurutnya, tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif.
“Dengarkan suara masyarakat terdampak, pertimbangkan masukan akademisi dan pakar, serta rangkul para pelaku usaha dan komunitas sejak tahap perencanaan awal,” ujarnya. (*)


