Pasca Putusan MK, FJG Gelar Ngobrol Gayeng Bahas Desain Baru Pemilu dan Opsi Pemilu Sela
SEMARANG (Ampuh.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah lanskap penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Dinamika itu mengemuka dalam kegiatan Ngobrol Gayeng yang digelar Forum Jateng Gayeng (FJG) di Aula UPGRIS, Jalan Sriwijaya, Semarang, Kamis (14/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komite I DPD RI M Muhdi sebagai narasumber utama dengan moderator Ketua Umum FJG Achmad Robani Albar.
Turut hadir sebagai narasumber lainnya Pembina FJG Sun Jok San serta Fungsionaris FJG Muhammad Shodiq. Kegiatan diikuti puluhan tokoh organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah, mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, ICMI, hingga unsur ormas lainnya.
Selain menjadi forum diskusi kebangsaan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang silaturahmi dan saling bertukar informasi antartokoh masyarakat dan organisasi di Jawa Tengah. Suasana diskusi berlangsung hangat dan cair, sejalan dengan semangat “ngobrol gayeng” yang diusung FJG.
Dalam paparannya, Muhdi menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar terhadap sistem pemilu di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes, sehingga harus menjadi dasar dalam penataan ulang desain pemilu nasional dan lokal.
“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara hukum bersifat final, mengikat, dan berlaku erga omnes. Putusan itu mewajibkan penataan ulang desain pemilu nasional dan lokal melalui pemisahan dua panggung elektoral dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan,” ujar Muhdi.
Menurut Muhdi, pemisahan tersebut mengakhiri model pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan. Konsekuensinya, desain baru akan berdampak langsung terhadap sinkronisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, kepala daerah, hingga DPRD.
Namun, perubahan desain itu memunculkan persoalan konstitusional baru. Muhdi menjelaskan, terdapat potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD melebihi batas lima tahun. Pilihan lain berupa pengisian kekosongan jabatan oleh penjabat juga dinilai memiliki problem legitimasi karena tidak dipilih secara langsung melalui proses elektoral.
Karena itu, dalam masa transisi tersebut Muhdi mengusulkan kemungkinan penyelenggaraan pemilihan umum sela sebagai jalan tengah.
Menurut dia, jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal selama dua hingga dua setengah tahun membuka potensi ketidakharmonisan antara kalender pemilu, pengaturan masa jabatan, serta prinsip periodisasi pemilu lima tahunan.
“Meski pemisahan pemilu dapat menyederhanakan kompleksitas pemilu serentak lima kotak, penataan ulang sistem tersebut membutuhkan rekayasa regulatif dan desain transisi yang sangat hati-hati agar tetap selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat serta menjaga legitimasi dan akuntabilitas demokratis,” kata Muhdi.
Ia menambahkan, diperlukan pemetaan lebih jauh terhadap dampak struktural dan institusional dari putusan MK tersebut dalam jangka panjang.
“Dibutuhkan pemetaan terhadap dampak struktural dan institusional dari putusan MK dalam jangka panjang,” tegasnya.
Muhdi juga menyinggung pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak sejak 2019 yang menurutnya merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem presidensial, meski pelaksanaannya menghadapi tantangan besar.
Menurutnya, pemilu serentak pada hakikatnya terdiri atas dua jenis pemilu berbeda, yakni pemilu eksekutif dan legislatif, yang dilaksanakan bersamaan tetapi memiliki karakteristik tersendiri.
Ia menilai pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan 2024 telah menimbulkan beban kerja yang sangat tinggi bagi penyelenggara. Selain itu, meningkatnya suara tidak sah serta munculnya kejenuhan pemilih juga menjadi catatan penting.
Karena itu, Muhdi memandang pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah minimal dua tahun dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu sekaligus memperluas partisipasi politik masyarakat.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa perubahan desain pemilu tidak cukup hanya melalui putusan MK. Revisi undang-undang pemilu dan pilkada juga diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan sosial dan dinamika politik yang terus berubah.
Diskusi yang berlangsung dalam forum tersebut menunjukkan bahwa isu pemilu bukan semata persoalan teknis penyelenggaraan, melainkan juga menyangkut desain besar demokrasi Indonesia ke depan. Melalui forum semacam ini, berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat ikut memberikan masukan agar sistem pemilu menjadi lebih efisien, inklusif, dan tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat. (*)


