|

KPK dan Pemkot Semarang Koordinasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis

SEMARANG (Ampuh.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi untuk memantau dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa proyek strategis.

Koordinasi dan pemantauan pencegahan lembaga antirasuah tersebut dilakukan di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/3/2024).

Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, koordinasi dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa tak terjebak praktik koruptif.

“Kami dari KPK mencoba melakukan berbagai macam pemberian penekanan dan mereview terhadap beberapa program di Kota Semarang,” kata Bahtiar.

Dia menyebut salah satu poin yang diambil yaitu, nilai atau skor survei penilaian integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada. Dengan tingginya skor SPI tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan.

“Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai SPI masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi,” katanya.

Dari nilai SPI tersebut, pihaknya juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.

“Ini sedang dibahas dengan teman-teman KPK, kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) tiap bulan.

“Kami menyampaikan terima kasih, yang disampaikan KPK ini, setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman, kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak,” katanya.

Dia berharap adanya pendampingan yang diberikan KPK tersebut dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.

“Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan,” katanya.

Pada tahun ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.

Seperti di antaranya, menetapkan prosedur operasional standar (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), termasuk edaran wali kota terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Kami juga sudah nyuwun (meminta-red) kepada Pak Bahtiar untuk bisa direview setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via zoom (telekonferensi video-red),” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *