Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Lelang, Empat Pejabat Pemkot Semarang Diperiksa KPK
JAKARTA (Ampuh.id) – Sebanyak empat orang pejabat Pemerintah Kota Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara korupsi di instansinya.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang dipanggil penyidik KPK adalah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang Irawan Ilham Prajamukti, Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang Sidik Sumarsono, Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang Rama Sandi, dan eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang Junaedi.
Namun, pihak KPK belum mengungkap soal proyek apa yang mengalami pengaturan lelang oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Rabu (17 Juli 2024), KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. (*)