Komisi X DPR Usul Penambahan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
JAKARTA (Ampuh.id) – Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
“Biasiswa seperti KIP, beasiswa unggulan, dan bantuan pendidikan lainnya, ini adalah menjadi harapan bagi para siswa kita di tengah kelemahannya ekonomi,” kata Dewi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menyampaikan pula bahwa penambahan KIP Kuliah ataupun KIP untuk pendidikan dasar dan menengah bernilai penting karena dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat sehingga mereka tetap mengenyam pendidikan secara baik.
“Ini perlu kita tingkatkan, mengingat manfaatnya dan dampak baik dari program ini. Kita bisa menyampaikan ini karena kami mengawal KIP-KIP yang kami berikan,” kata Dewi.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR Sofyan Tan. Sofyan menilai penambahan KIP Kuliah berperan penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di Indonesia.
Diketahui, pendaftaran KIP Kuliah untuk tahun 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024 lalu dengan kuota mencapai 985.577 mahasiswa yang 200.000 di antaranya merupakan penerima baru.
KIP Kuliah memprioritaskan calon penerima yang berasal dari keluarga tidak mampu, namun harus memenuhi beberapa syarat ekonomi seperti pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah.
Selain itu calon penerima juga harus berasal dari keluarga miskin atau rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial.
Bantuan pemerintah yang dimaksud seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (*)