Hari Kesaktian Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Penegakan Hukum Nasional di Era Smart Society
Oleh : H Kukuh Sudarmanto Alugoro
SETIAP tanggal 1 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Secara historis, tanggal tersebut berkaitan dengan dinamika politik dan keamanan nasional setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967, yang sampai sekarang masih berstatus berlaku.
Namun, makna “kesaktian” Pancasila tidak seharusnya dipahami secara mistik. Dalam perspektif hukum tata negara, kesaktian Pancasila justru dapat dimaknai sebagai ketahanan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, sekaligus sumber nilai bagi pembentukan hukum nasional.
Tantangan terhadap Pancasila pada masa kini pun mengalami perubahan bentuk. Jika pada masa lalu ancaman terhadap ideologi negara dapat hadir melalui gerakan politik dan konflik bersenjata, maka di era Smart Society ancaman dapat bergerak melalui algoritma, disinformasi, manipulasi informasi, deepfake, kejahatan siber, propaganda digital, dan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI).
Inilah persoalan hukum yang semakin penting. Teknologi berkembang sangat cepat, tetapi apakah hukum dan aparat penegak hukum mampu memastikan bahwa perkembangan tersebut tetap berada dalam koridor nilai Pancasila?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada dua persoalan utama: bagaimana makna yuridis Hari Kesaktian Pancasila sebagai sumber hukum dan bagaimana relevansinya terhadap penegakan hukum nasional di era Smart Society?
Hari Kesaktian Pancasila karena itu tidak boleh berhenti sebagai ritual tahunan. Ia harus menjadi momentum untuk menguji apakah hukum Indonesia benar-benar bekerja berdasarkan nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Keppres Nomor 153 Tahun 1967 secara resmi menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Secara yuridis, istilah “sakti” tidak berarti Pancasila memiliki kekuatan magis. Maknanya lebih tepat dipahami sebagai simbol bahwa Pancasila tetap dipertahankan sebagai dasar negara dan tidak digantikan oleh ideologi lain.
Dengan demikian, peringatan Hari Kesaktian Pancasila memiliki dimensi konstitusional. Pancasila bukan sekadar materi pendidikan kewarganegaraan atau teks yang dibacakan ketika upacara, tetapi merupakan fondasi nilai dalam penyelenggaraan negara dan pembentukan hukum.
Kedudukan Pancasila semakin jelas melalui Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
UU tersebut telah mengalami beberapa perubahan, antara lain melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam perspektif Hans Kelsen, sistem hukum dibangun secara berjenjang dengan norma fundamental sebagai dasar validitas norma di bawahnya. Sementara Hans Nawiasky mengenalkan konsep Staatsfundamentalnorm. Dalam konteks Indonesia, Pancasila sering ditempatkan dalam posisi fundamental tersebut sebagai sumber nilai dan cita hukum.
Karena itu, Pancasila tidak berada sekadar sebagai salah satu peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila justru menjadi sumber nilai yang menjiwai pembentukan seluruh tata hukum nasional.
Lawrence M. Friedman menjelaskan sistem hukum melalui tiga unsur penting: struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum.
Teori tersebut sangat relevan bagi Indonesia. Hukum yang berlandaskan Pancasila tidak cukup hanya menghasilkan undang-undang yang baik. Aparat penegak hukum sebagai struktur harus memahami nilai keadilan Pancasila, sementara masyarakat sebagai bagian dari kultur hukum juga harus memiliki kesadaran untuk menghormati hukum.
Artinya, persoalan penegakan hukum bukan semata-mata “apakah ada aturan?”, tetapi juga siapa yang menegakkan aturan dan bagaimana hukum tersebut hidup dalam masyarakat.
Society 5.0 pada awalnya dikembangkan di Jepang sebagai konsep masyarakat yang mengintegrasikan ruang siber dan ruang fisik dengan pendekatan yang berpusat pada manusia.
Dalam masyarakat seperti ini, AI, big data, Internet of Things, cloud computing, dan platform digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Indonesia menghadapi konsekuensi hukum dari perkembangan tersebut. Di antaranya adalah UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang masih berlaku.
Makna paling penting Hari Kesaktian Pancasila justru terletak pada pertanyaan: apakah Pancasila masih menjadi pedoman ketika hukum menghadapi persoalan baru yang belum pernah dibayangkan sebelumnya? Di sinilah Pancasila menjadi relevan.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menempatkan Pancasila sebagai bagian penting dari cita hukum Indonesia. Dalam Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, misalnya, MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa nilai-nilai moral dan etika yang dirumuskan dalam Pancasila sebagai dasar negara menjadi pandangan hidup bangsa dan pedoman dalam memahami ketentuan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Memang, perkara tersebut bukan perkara pengujian ideologi negara. Perkaranya berkaitan dengan UU Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa Pancasila dapat berfungsi sebagai cita hukum (rechtsidee) dalam memberikan arah terhadap penafsiran hukum.
Dengan demikian, “kesaktian” Pancasila mempunyai dimensi yuridis: hukum nasional tidak boleh kehilangan orientasi terhadap nilai dasar yang menjadi fondasinya.
Di era digital, Pancasila harus berfungsi sebagai filter nilai, bukan sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat.
Contohnya dapat dilihat dalam persoalan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memasukkan tindak pidana terhadap ideologi negara dalam Buku Kedua. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyebaran dan pengembangan komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk melalui media apa pun. Pasal tersebut juga memberikan pengecualian terhadap kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Ini penting dalam era TikTok, YouTube, Instagram, dan platform digital lainnya. Penegakan hukum tidak boleh sekadar melihat apakah seseorang membicarakan sebuah ideologi, tetapi harus memperhatikan unsur tindak pidana, konteks, tujuan, dan ketentuan pengecualian yang diberikan undang-undang.
Bahkan pada 2026 terdapat permohonan pengujian terhadap Pasal 188 ayat (1) KUHP di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mempersoalkan potensi ketidakjelasan norma “menyebarkan dan mengembangkan” dalam kaitannya dengan kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap ideologi negara harus tetap ditempatkan dalam keseimbangan antara perlindungan ideologi negara dan hak konstitusional warga negara.
Begitu pula dalam penegakan UU ITE. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah memberikan tafsir penting bahwa “kerusuhan” dalam ketentuan tertentu UU ITE berkaitan dengan gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan di ruang digital.
Ini merupakan contoh bahwa hukum digital tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kecepatan teknologi, tetapi harus tetap dikawal prinsip konstitusional dan nilai keadilan.
Tiga Tantangan Penegakan Hukum Pancasila di Smart Society. Pertama, struktur hukum.
Aparat penegak hukum dituntut memahami dua hal sekaligus: hukum dan teknologi. Polisi, jaksa, hakim, advokat, maupun pembentuk kebijakan harus memahami cara kerja AI, deepfake, digital evidence, algoritma, dan kejahatan siber.
Tetapi kemampuan digital saja belum cukup. Aparat juga membutuhkan literasi Pancasila, sehingga teknologi tidak digunakan hanya untuk mencapai kepastian hukum, tetapi juga keadilan.
Kedua, substansi hukum. Teknologi berkembang lebih cepat daripada legislasi. AI generatif, misalnya, dapat menghasilkan video, suara, maupun teks yang sangat menyerupai manusia. Persoalan pertanggungjawaban hukum, autentikasi bukti digital, perlindungan data, dan penyalahgunaan AI membutuhkan hukum yang adaptif.
Di sinilah Pancasila dapat berfungsi sebagai kompas ketika pembentuk undang-undang menghadapi wilayah hukum yang belum sepenuhnya terjangkau regulasi.
Ketiga, kultur hukum. Masyarakat digital tidak cukup hanya menjadi masyarakat yang melek teknologi. Mereka harus menjadi masyarakat yang melek hukum dan ber-Pancasila.
Kecepatan membagikan informasi tidak boleh mengalahkan kewajiban memeriksa kebenaran. Kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan dan kekerasan. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh disamakan dengan kejahatan hanya karena kritik tersebut tidak menyenangkan penguasa.
Kultur hukum Pancasila justru menuntut keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Pembentukan regulasi harus menggunakan teknologi untuk memperkuat kualitas hukum. Setiap rancangan peraturan, termasuk Perda, idealnya melewati Pancasila atau “SILA Check”, yaitu pengujian substansi berdasarkan lima nilai dasar Pancasila.
Pertanyaannya sederhana: apakah regulasi tersebut menghormati kemanusiaan? Apakah memperkuat persatuan? Apakah prosesnya demokratis? Apakah memberikan keadilan sosial?
Dengan mekanisme tersebut, Pancasila tidak hanya disebut dalam konsiderans, tetapi benar-benar diuji dalam substansi regulasi.
Penegakan hukum digital tidak boleh sekadar mengandalkan e-court, kecerdasan buatan, atau analisis data.
Teknologi harus membantu hakim menemukan fakta dan meningkatkan efisiensi, tetapi keputusan hukum tetap harus mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, proporsionalitas, dan hak konstitusional warga negara.
Inilah esensi Smart Law: teknologi digunakan untuk membantu manusia menegakkan hukum, bukan menggantikan tanggung jawab moral manusia.
Pilar terakhir adalah masyarakat. Masyarakat harus memiliki literasi digital yang berakar pada nilai Pancasila. Sebelum membagikan informasi, masyarakat perlu bertanya: benar atau tidak? merugikan orang lain atau tidak? memecah persatuan atau tidak?
Dengan demikian, membangun masyarakat digital ber-Pancasila tidak selalu harus dimulai dari ruang sidang. Ia dapat dimulai dari jempol setiap warga negara sebelum menekan tombol “bagikan”.
Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna yang lebih dalam daripada seremoni 1 Oktober. Secara yuridis, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011. Konsekuensinya, pembentukan dan penegakan hukum nasional harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Di era Smart Society, tantangan terhadap Pancasila tidak selalu hadir dalam bentuk konflik fisik. Ia dapat hadir melalui algoritma, disinformasi, deepfake, kejahatan siber, manipulasi data, dan penyalahgunaan teknologi.
Karena itu, penegakan hukum nasional harus bergerak dari hukum yang sekadar digital menuju hukum yang cerdas sekaligus berkeadilan.
Kesaktian Pancasila pada akhirnya bukan hanya kemampuan mempertahankan sebuah ideologi, tetapi kemampuan menjadikan nilai-nilainya tetap relevan ketika bangsa Indonesia memasuki perubahan zaman.
Pertama, fakultas hukum perlu memperkuat kajian Hukum Pancasila Digital, yaitu kajian yang mempertemukan nilai Pancasila, hukum konstitusi, hukum siber, AI, dan hak asasi manusia.
Kedua, aparat penegak hukum perlu mendapatkan pendidikan berkelanjutan mengenai teknologi digital sekaligus penguatan etika profesi dan nilai Pancasila.
Ketiga, mahasiswa hukum jangan hanya memperingati 1 Oktober melalui upacara. Mahasiswa harus belajar menguji apakah peraturan, kebijakan, dan praktik penegakan hukum benar-benar mencerminkan keadilan sosial.
Sebab, musuh Pancasila di era digital tidak selalu datang dengan senjata. Ia dapat datang dalam bentuk informasi yang salah, algoritma yang manipulatif, atau teknologi yang digunakan tanpa tanggung jawab.
Karena itu, memperingati Hari Kesaktian Pancasila berarti memastikan bahwa ketika teknologi semakin cerdas, hukum dan manusia yang menggunakannya juga tetap beradab.
Pancasila bukan sekadar teks yang dibacakan setiap 1 Oktober. Pancasila harus menjadi kompas ketika hukum menentukan arah bangsa di tengah derasnya arus teknologi. (*)
Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM, Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.


