Dosen Magister Hukum USM Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

SEMARANG (Ampuh.id) – Dosen Magister Hukum USM, Dr Dr H Sjafran Sofyan SH MHum menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Permintaan tersebut berdasarkan surat dari Kantor Advocates and Counsellor of Law “Ahmad Rivai & Partners” yang ditujukan ke Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, baru baru ini, untuk menjadi ahli perdata, kenotariatan, dan pidana dalam perkara Pra Pidana Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, para dosen sudah menjadi langganan menjadi ahli di bidangnya, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang maupun di Pengadilan Negeri di luar Kota Semarang.

”Kepakaran dosen kami sudah tidak diragukan lagi, sehingga sering menjadi ahli di persidangan. Ahli ini adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian di bidang tertentu dalam persidangan, keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti,” ujar Kukuh.

Dia mengatakan, keterangan ahli berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal itu dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

”Dosen Magister Hukum USM yang sering diminta menjadi ahli di persidangan yaitu Dr Adv Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Adv Kadi Sukarna SH MHum, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan juga Dr Sugianto SH MKn,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *