Debat Kedua Pilwakot Kota Semarang, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

SEMARANG (Ampuh.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang meminta para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk bisa mengondisikan pendukungnya untuk tertib saat pelaksanaan debat.

“Kami sudah bersurat kepada para pasangan calon, LO (liaison officer) masing-masing paslon setiap menjelang pelaksanaan debat,” kata anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah, di Semarang, Kamis (7/1/2024).

Surat tersebut, kata dia, berisikan informasi tema pelaksanaan debat kedua, berikut aturan yang harus dipatuhi saat debat, termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan.

Menurut dia, pihaknya juga telah mengundang kami sudah mengundang LO pasangan calon, Polrestabes, Bawaslu, tim perumus dan panelis untuk mengevaluasi debat pertama.

Ia juga mengaku telah mendapatkan masukan yang kemudian disampaikan kepada tim perumus yang memang bertugas mengevaluasi setiap tahapan debat.

“Hasil kesepakatannya, nanti ada satu koordinator, didampingi dua LO paslon (pasangan calon) untuk membantu mengondisikan (barisan) bagian belakang masing-masing paslon,” katanya.

Namun, Novi mengatakan bahwa pihaknya bersama Bawaslu dan kepolisian juga tetap ikut membantu menjaga ketertiban para pendukung yang menghadiri debat.

Ia mengatakan bahwa imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan debat kedua berlangsung dengan tertib dan lancar.

“Ini sebagai upaya preventif. Kami ingin debat berlangsung tertib dan lancar agar masyarakat bisa menyimak dengan baik program-program yang disampaikan masing-masing paslon,” katanya.

Untuk aturan, ia mengatakan secara umum masih sama seperti debat pertama, seperti jumlah pendukung masing-masing pasangan calon yang diperbolehkan masuk dalam ruang pelaksana debat, yakni 100 orang.

Di luar ruangan, tim pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukung untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, KPU Kota Semarang juga telah menegaskan larangan pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota membawa “sound horeg” (sound system berukuran besar) saat debat kedua.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menjelaskan bahwa larangan membawa “sound horeg” itu merupakan evaluasi dari pelaksanaan debat pertama, 1 November lalu.

Berkaca dari penyelenggaraan debat perdana Jumat (1/11) lalu, salah satu pendukung pasangan calon diketahui membawa “sound horeg” sebagai bentuk dukungan.

KPU Kota Semarang berencana melaksanakan debat sebanyak tiga kali, yakni tanggal 1, 8, dan 15 November 2024, dengan lima panelis yang berbeda di setiap debat.

Debat pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berlangsung pada 1 November lalu dengan mengangkat tema “Ekonomi, Infrastruktur dan Ketahanan Kota Semarang”.

Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan di nomor urut satu.

Di nomor urut dua, pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung sembilan partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *