Beri Perlindungan dan Keselamatan Kerja, Petugas Adhoc Pilkada di Jateng Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
SEMARANG (Ampuh.id) – Badan adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja.
Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam perhelatan Pemilu 2024 lalu, sejumlah penyelenggara Pemilu adhoc meninggal dunia.
“Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” kata Nana, saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024).
Untuk itu, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara Pemilu adhoc. Pemprov Jateng memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Pj gubernur juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.
Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan adhoc pemilu. Pihaknya meminta KPU Jateng, untuk memastikan seluruh badan penyelenggara adhoc Pemilu, sudah ter-cover perlindungan jaminan sosial tersebut. (*)