Batalnya Konser Dua Lipa, Komisioner BPKN Minta Promotor Segera Refund Tiket Konsumen dalam Tenggat Waktu yang Disepakati
JAKARTA (Ampuh.id) – Penyanyi berkebangsaan Inggris, Dua Lipa mengumumkan pembatalan konser di Jakarta, baru-baru ini.
Konser bertajuk ”Radical Optimism in Jakarta” yang seharusnya digelar pada 9 November 2024 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno itu resmi batal.
Promotor TEM Presents dan PK Entertainment sudah menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar.
Serta telah menginformasikan terkait pengajuan refund tiket.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan PhD turut menanggapi hal ini.
“Ada hal penting yang perlu kita cermati dan sangat mendasar, bahwasanya kegagalan konser yang terjadi berasal dari kualitas dan standar produksi maupun keamanan kita yang kurang mumpuni di mata internasional. Konser atau hajatan internasional ini membuat ekonomi masyarakat tumbuh. Namun kegagalan yang terjadi berimplikasi besar pada kerugian material dan immaterial yang dihadapi oleh konsumen,” katanya.
Menurutnya, pihaknya perlu melakukan perlindungan konsumen secara menyeluruh supaya hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan itu, tidak menjadi blunder bagi banyak pihak.
BPKN akan mengawal serius kejadian batalnya konser Dua Lipa ini, karena termasuk Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan sektor prioritas dalam amanat Perpres 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
”Kami mendorong promotor untuk segera melakukan mekanisme refund tiket kepada konsumen dalam tenggat waktu tertentu sehingga kekecewaan yang dihadapi konsumen segera mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegas dosen Universitas Semarang.
Ferry juga meminta konsumen yang dirugikan untuk segera melapor kepada BPKN.
BPKN telah menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi BPKN 153 sebagaimana arahan pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik. (*)