Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan KPK
Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan KPK
|

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

JAKARTA (Ampuh.id) – Pengajuan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diterima dan disetujui DPR RI, sehingga Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya Hasto harus menjalani proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU. Dengan amnesti Presiden Prabowo, proses hukum itu dihentikan.

“Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif,” kata Hasto usai keluar dari tahanan KPK, Jumat malam (1/8).

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

“Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima,” kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama,” kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *