Sekda Sumarno Ajak Kabupaten/Kota Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
SEMARANG (Ampuh.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin (9/9/2024).
Sumarno meminta semua stakeholder terkait berkolaborasi, untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.
Menurutnya, pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD), di mana pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Ditambahkan, opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD, dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/ kota. Selain itu juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/ kota.
“Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang ada di Jateng. Termasuk, para camat untuk ikut berpartisipasi untuk mendorong kapatuhan wajib pajak PBB maupun PKB,” harap sekda.
Sumarno menjelaskan, selama ini PAD yang dikelola Provinsi Jateng maupun kabupaten/ kota, banyak berbasis konsumsi. Meliputi pajak restoran, hotel, membeli kendaraan, bahan bakar minyak, rokok, air permukaan, dan sebagainya.
“Sedangkan pendapatan berbasis investasi, dikelola oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut Sumarno, mengejar kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan, agar hasilnya lebih optimal. (*)