|

Sah!, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun dengan Dua Kali Masa Jabatan

JAKARTA (Ampuh.id) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju ya?,” kata Puan yang disambut jawaban setuju dari anggotanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sempat memaparkan laporan terkait pembahasan Revisi RUU Desa.

“Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut. Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi,” kata Supratman.

Kedua, yakni ketentuan Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjungan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan,” ujarnya.

“Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan UU,” sambungnya.

Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada 5 Februari 2024, Baleg menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah dan DPD RI. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kemendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, MenPANRB, dan Menkumham.

“Dari 9 Fraksi yang ada di DPR RI menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR, untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *