DPR RI Putuskan Gubernur DKJ Hanya Dipilih Satu Putaran

JAKARTA (Ampuh.id) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meresmikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih hanya melalui satu putaran.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan usulan pemerintah pusat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) 74 Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Pertama, di Undang-Undang DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 plus 1. Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50 plus 1,” kata Supratman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Supratman menjelaskan kebijakan ini senada dengan provinsi lainnya. Dia mengaku bahwa langkah ini sudah mempertimbangkan soal pembelahan, aspek sosiologisnya hingga pembiayaannya.

“Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?” ujar Supratman.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suharja Diantoro menyampaikan pihaknya setuju dengan keputusan tersebut.

Dia menjelaskan nasib Pilkada di DKJ akan menyesuaikan daerah lainnya seperti Aceh dan Papua.

“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan,” ucap Suharja.

Dengan demikian, Baleg DPR RI meresmikan Pilkada DKJ hanya berlangsung satu putaran. Pemenang merupakan pasangan dengan perolehan terbanyak, tidak harus 50 persen plus satu.

“Setuju ya? Setuju?” tanya Supratman sambil mengetok palu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *