Pemilik Karaoke Penyedia Prostitusi di Semarang Jadi Tersangka

SEMARANG (Ampuh.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan status tersangka kepada BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang yang diduga menyediakan layanan prostitusi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan penetapan pengusaha karaoke yang juga seorang politikus tersebut sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan BR sebagai tersangka,” katanya, di Semarang, Kamis (5/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa BR mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.

“Tempat hiburan itu menyediakan layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato,” katanya.

Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Artanto mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka BR.

Selain itu, penyidik juga sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *