Kepala Kecamatan Tembalang, Agus Prihartanto Ssos MM menandatangi hasil Musrenbang 2024 yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Kecamatan Tembalang, Agus Prihartanto Ssos MM menandatangi hasil Musrenbang 2024 yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang.

Musrembang Kecamatan Tembalang Fokuskan Penanggulangan Banjir

SEMARANG (Ampuh.id) – Program pembangunan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tahun 2024 akan difokuskan untuk penanggulangan banjir. Program pembangunan ini dirumuskan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Tembalang, di Gedung Prof Sudarto, Semarang, Rabu (28/2/2024).

Kepala Kecamatan Tembalang, Agus Prihartanto SSos MM mengatakan penanganan banjir kini menjadi fokus pembangunan di wilayahnya. Masalahnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya banjir di wilayah Kecamatan Tembalang. Salah satunya adalah meluapnya aliran Sungai Babon.

“Dari beberapa kelurahan di Kecamatan Tembalang, pagu anggaran pembangunan Kelurahan Rowosari paling tinggi. Mengapa?, karena Rowosari menjadi wilayah yang terdampak langsung jika Kali Babon terjadi banjir,” ungkap Agus.

Agus memaparkan untuk pembangunan wilayah Tembalang, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Dari kucuran dana pembangunan tersebut, lanjut dia, dana sebesar Rp 1 miliar akan dikhususkan untuk penanggulangan banjir di Kelurahan Rowosari.

Kepala Kecamatan Tembalang, Agus Prihartanto Ssos MM  menyerahkan hasil Musrenbang kepada salah satu perwakilan dari Pemkot Kota Semarang.
Kepala Kecamatan Tembalang, Agus Prihartanto Ssos MM menyerahkan hasil Musrenbang kepada salah satu perwakilan dari Pemkot Kota Semarang.

Agus berharap dalam satu sampai dua tahun ke depan, masalah banjir yang menjadi kekhawatiran warga Kecamatan Tembalang saat musim penghujan, khususnya wilayah Rowosari, bisa diminimalisasi.

Menurut Agus, musrenbang di wilayah Kecamatan Tembalang pada tahun 2025 akan dilakukan lebih signifikan. Agenda pembangunan wilayah pada tahun ke depan dimulai dari rembug warga masing-masing Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW), di mana mereka diminta untuk mengajukan usulan pembangunan di wilayahnya.

Pada tahap kedua, sambung Agus, adalah pramusrembang di kelurahan. Pada tahap ini semua usulan dirembug warga ini dirumuskan Ketua LPMK masing-masing kelurahan, setelah pramusrembang disepakati bersama. (elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *