Ketua KANNI Kota Semarang Sesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tak Miliki Petugas Ukur Minyak Goreng
SRAGEN (Ampuh.id) – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang Johanes Krisnantoro menyesalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Sragen tidak memiliki pengawas yang diterjunkan di lapangan, terkait pengukur minyak goreng dalam kemasan.
Pasalnya, di Kabupaten Sragen banyak berdiri pabrik ripeker minyak goreng, sehingga keberadaan petugas pengukur volume minyak goreng dalam kekemasan yang diproduksi pabrik dapat diketahui secara pasti.
Tidak adanya petugas lapangan pengukur volume minyak goreng itu diketahui Krisnantoro bersama media ampuh.id saat mengonfirmasikan kasus pabrik minyak goreng M.Kita yang terbukti telah mengedarkan produksinya, kendati belum mengantongi izin usaha dari BPOM.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen, Ismail Adi Pratama ST di depan ketua KANNI Kota Semarang mengakui instansi belum memiliki pengawas untuk diterjunkan di lapangan terkait mengukur minyak goreng.
Jika ada pabrik baru, jelas Ismail, pihak Metrologi Legal kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta. Akibat belum adanya sumberdaya manusia yang bertugas sebagai pengawas kemetrologian ini, diduga kuat pabrik minyak goreng M.Kita dalam melakukan isi/volume minyak goreng tidak sesuai lebel yang dicantumkan dalam kemasannya.
Kris menyayangkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen yang dijadikan andalan masyarakat untuk menangkal praktek-praktek nakal para pengusaha tidak dilengkapi dengan sumberdaya manusia yang mumpuni. Jika hal ini dibiarkan saja, pihaknya mengkhawatirkan masyarakat umum atau konsumen pengguna minyak goreng akan menjadi korban dari pengusaha nakal yang mengejar keuntungan besar semata.
Untuk menghindari kerugian besar yang dialami masyarakat, Kris mengimbau Kementerian Perdagangan segera menugaskan salah satu stafnya untuk menjadi pengawas kemetrologian di Kabupaten Sragen, sehingga konsumen tidak terus dibodohi oleh produk minyak goreng yang tidak sesuai takeran.
“Saya juga mengimbau Ekspektorat Kabupaten Sragen untuk memberikan teguran kepada Ari Budiono. Masalah saat kami berkunjung tadi, yang bersangkutan malah tidur di saat jam kerja,” ujar Kris di Semarang, Rabu (5/2/2025). (*)