Kenaikan PPN 12 Persen, Puan Maharani: PemerintahHarus Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

JAKARTA (Ampuh.id) – Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik membaik, seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 12 persen.

Menurut Puan, kenaikan PPN menjadi 12 persen memberikan dampak kepada seluruh sektor. Meski, penaikannya hanya menyasar barang mewah. Di mana, industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya berpotensi tertekan. Lantaran turunnya permintaan dari masyarakat akibat longsornya daya beli.

“Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir. Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan,” kata Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Walaupun kenaikan PPN hanya ditujukan untuk barang mewah, lanjut putri Ketum PDIP Megawati ini, dampak turunan terhadap kenaikan harga barang termasuk bahan pangan, masih cukup terbuka.

Tahun depan, kata Puan yang disebut-sebut penerus tahta di PDIP, pemerintah telah menetapkan sejumlah program yang diarahkan untuk menjaga daya beli. Baik untuk kelompok masyarakat tidak mampu, hingga kelompok rentan.

Puan menyatakan, DPR melalui komisi terkait akan mengevaluasi apakah program penompang daya beli bagi masyarakat serta insentif perpajakan yang diberikan akan efektif dalam menjaga derajat kesejahteraan masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah harus semakin efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.

“Sehingga rakyat merasakan bahwa pajak yang dibayarkan memberikan manfaat yang baik bagi peningkatan pelayanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain-lain,” tutur Puan.

Karena PPN 12 persen memengaruhi interkonektivitas rantai pasok pangan yang membebani pengusaha. Dengan kata lain, biaya logistik menjadi naik. Suka atau tidak, PPN bersifat multistage tax atau dikenakan ke setiap jenjang rantai produksi dan distribusi.

“Pemerintah harus memiliki langkah antisipasinya apabila kenaikan harga bahan pokok terjadi akibat kenaikan PPN,” ucapnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini, mendukung langkah pemerintah yang berencana menerapkan paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali. Puan pun mengingatkan pentingnya stimulus juga diberikan pada sektor-sektor industri kerakyatan.

“Kita harus bisa memastikan semua sektor dapat terlindungi dengan adanya kenaikan PPN. Apalagi bagi sektor UMKM dan industri padat karya agar kenaikan PPN tidak menimbulkan dampak yang signifikan dan menggerus kehidupan masyarakat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *