Kaprodi MH USM Bedah Buku di RAC Peradi Kendal
SEMARANG (Ampuh.id) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advocat Indonesia (DPC Peradi) Kendal menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang dan Halalbihalal di Grand Panorama Hotel Bandungan pada 25 April 2025.
Kegiatan dihadiri anggota Peradi, unsur pimpinan, birokrat dan Bupati Kendal Hj Dyah Kartika Permanasari SE MM.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal, Adv H Subur Isnadi SH dalam sambutannya menyatakan pentingnya koordinasi dan penguatan kebersamaan antaradvocat Peradi Kendal sebagai tujuan utama dalam rancangan kegiatan DPC Kendal.
”Di Pengadilan kita berdebat dan mempertahankan argumentasi dan asumsi serta teori-teori hukum dalam rangka membela dan mendampingi clien yang terlibat suatu kasus. Namun di rumah kita Peradi, kita tetap satu sebagai Advocat Peradi yang saling asah, asih dan asuh,” katanya.
Dalam Rapat Anggota Cabang dan Halalbihalal Peradi tersebut dihadlrkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM untuk menyampaikan pemikiran kecerdasan dalam buku karyanya yang terbaru dengan judul ”Hukum dan Sistem Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Kukuh yang juga Advocat Peradi memaparkan isi bukunya yang ditulis di bulan Suci Ramadan tahun ini.
Kegiatan yang dimoderatori Adv Dwi Saryanto SH MBA itu menghadirkan para pembedah dari para Advocat senior yaitu Adv H Sugiarto SH MH, Adv H Saroji SH MH, Adv Agus Sulistyono SH MH dan Adv Nur Sidiq SH.
Menurut Kukuh, hukum dan sistem politik merupakan dua pilar utama dalam pembentukan tata kelola masyarakat yang terorganisasi.
Hukum memainkan peran penting dalam melegitimasi otoritas politik karena hukum memberikan landasan legal bagi tindakan dan kebijakan yang diambil oleh para aktor politik.
”Sistem politik mempengaruhi pembentukan interprestasi dan pelaksanaan hukum melalui proses legislasi, perumusan kebijakan dan penegakan hukum oleh institusi begara, seperti parlenen, pemerintah dan lembaga peradilan,” ujar Kukuh yang juga sebagai Kaprodi MH USM.
Dia menambahkan, hukum seringkali menjadi alat untuk mengartikulasi ideologi politik yang dominan dan untuk mengelola konflik yang muncul dalam masyarakat.
Produk hukum seringkali merupakan hasil dari proses politik yang melibatkan berbagai kepentingan dan pertarungan kekuasaan dianrara aktor-aktor politik. Sistem politik yang tidak demokratis dapat memanipulasi hukum untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol opososi, sehingga menimbulkan tantangan terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Para Advocat pembedah buku banyak mengrtitisi dan menyoroti dalam praktik ketatanegaraan seringkali hukum dimanfaatkan oleh para penguasa yang sedang berkuasa, yang lahir dari sistem politik, untuk mempertahankan ”kekuasaannya”, baik untuk kepentingan sang penguasa, keluarga, kelompok maupun partainya.
Menurut Ketua Panitia Adv Mas’ud SH usai bedah buku, peserta RAC, esuk pagi melakukan Senam Pagi, bernyanyi dan rekreasi naik Kuda. (*)