Kapolda Jateng: Siapapun Terlibat Perjudian akan Kita Tindak Tegas

BANYUMAS (Ampuh.id) – Pengungkapan kasus judi online oleh Polresta Banyumas mendapat perhatian oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Siapa pun yang terlibat judi online akan kita tindak tegas,” ujar Kapolda Jateng.

Kasus yang diungkap ini dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum pada Selasa (25/6/2024) pagi.

Kapolda Jateng menyampaikanpemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.

“Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online, sebagai pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron “ terangnya.

Kapolda Jateng menjelaskan, tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP. TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl Kamandaka, Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan back up “ terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 unit Hp berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 11.300.000.

“Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,” ujar Kapolda Jateng.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online.

“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “take down” terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa, sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online”, ucapnya. (man)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *