Hindari Penyimpangan Dana Desa, Bupati Magelang Minta Kades Utamakan Perencanaan
MAGELANG (Ampuh.id) – Kepala desa diminta lebih matang dalam merencanakan pembangunan dan penggunaan dana desa. Jangan sampai terjadi penyimpangan dana desa yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Magelang Grengseng Pamuji, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda 2026, yang digelar di Aula Kecamatan Borobudur, Selasa (7/4/2026). Rapat tersebut untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, melalui penyamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta membangun komitmen bersama antarpemangku kepentingan.
“Rakor ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan seluruh unsur, baik pemerintah daerah, Forkopimda, kecamatan, maupun pemerintah desa, dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” ujar Grengseng.
Dia menekankan, peran desa semakin strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, yang harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis perencanaan yang matang.
“Saya berharap seluruh kepala desa mengutamakan perencanaan sebelum menggunakan dana desa, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, seluruh tahapan sudah jelas sejak awal,” tegas Grengseng.
Bupati mengingatkan, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, harus berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan secara berlapis oleh BPD, camat, inspektorat, hingga masyarakat. Karena itu, sinergi antara seluruh pihak menjadi kunci dalam mencegah potensi penyimpangan.
Meski demikian, Grengseng mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, administrasi yang kurang tertib, serta pemahaman regulasi yang belum merata.
Sebagai solusi, imbuhnya, Pemkab Magelang menghadirkan inovasi Klinik Desa, sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi pemerintah desa.
“Klinik Desa diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemerintah desa, baik melalui layanan langsung maupun digital, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” jelas bupati.
Camat Borobudur, Subianto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran bupati beserta jajaran Forkopimda dan OPD pendamping. Dia menilai, rakor itu menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Rakor ini merupakan terobosan sekaligus langkah taktis dalam pengelolaan keuangan desa, serta persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ungkapnya.
Subianto memaparkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) se-Kecamatan Borobudur mencapai Rp 31,9 miliar, yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan provinsi dan kabupaten, serta pendapatan asli desa.
Dia menegaskan, pengelolaan anggaran tersebut harus dilakukan secara terarah, terukur, dan terstruktur, agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Subiantoi membeberkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pada 2026, Pilkades akan digelar di empat desa, yakni Giritengah, Majaksingi, Ngargogondo, dan Sambeng. Sementara pada 2027 akan dilaksanakan Pilkades serentak di 15 desa lainnya, dan pemilihan di Desa Candirejo dijadwalkan pada 2030. (*)


