Fakultas Hukum USM Gelar Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-5
SEMARANG (Ampuh.id) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-5 di Gedung V Lantai 6, Universitas Semarang, baru-baru ini.
Kegiatan Paralegal dibuka Dekan FH-USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum.
Menurut Amri, Fakultas Hukum USM sebagai institusi pendidikan menjadi miniatur laboratorium yang memiliki manfaat besar bagi mahasiswa dan khususnya pada paralegal.
”Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat (kaum miskin) dan marjinal, yang karena keterampilan khusus dan memiliki pengetahuan hukum (dasar) serta mampu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, dan bimbingan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia mengatakan, pelatihan paralegal ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan meningkatkan kualifikasi paralegal dalam memberikan bantuan hukum.
Ketua Panitia, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu sarana penunjang dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (mahasiswa), paralegal dan mahasiswa, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Semarang.
Kegiatan Paralegal menghadirkan 4 narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Mereka adalah M Ali Purnomo SH MH (sekretaris DKD Peradi Semarang, Jawa Tengah); Dr Rahmat Muhajir Nugroho, SH MH (pimpinan Pusat Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah); Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MH MM (akademisi FH USM); dan Dr Agus Saiful Abib SH MH (akademisi FH USM).
”Kegiatan ini diikuti 250 mahasiswa terdiri atas Sasaran paralegal mahasiswa di dalam dan luar lingkungan Fakultas Hukum Universitas Semarang,” ujarnya.
Menurutnya, mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari luar Universitas Semarang berasal dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas merdeka Madiun, Universitas Wahid Hasim, Undaris, Universitas Darussalam Gontor, UIN Salatiga, dan IAIN Kudus.
Dia berharap, melalui kegiatan ini mahasiswa memiliki pengetahuan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dan marjinal dalam mengakses keadilan. (*)