BPKN RI Apresiasi Ketegasan KPPU Bongkar Kartel Bunga Pinjol

JAKARTA (Ampuh.id) – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ferry Firmawan PhD mengapresiasi atas langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman dan menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 755 miliar.

Menurut Ferry, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang merugikan konsumen, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini banyak terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.

”Keputusan KPPU ini menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konsumen. Praktik kartel bunga dalam layanan pinjaman online tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga telah menimbulkan penderitaan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujar dosen Fakultas Teknik Universita Semarang (USM).

Dia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas keberanian dan ketegasan dalam mengungkap praktik kartel tersebut.

”Kami di BPKN memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua KPPU beserta seluruh komisioner dan tim yang telah bekerja keras mengungkap praktik ini. Ini bukan perkara kecil, karena menyangkut kepentingan jutaan konsumen di Indonesia,” tambahnya.

Ferry menilai, fenomena pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir telah berkembang jauh dari tujuan awalnya sebagai layanan inklusi keuangan. Dalam praktiknya, banyak masyarakat justru terjebak dalam siklus utang akibat bunga tinggi, biaya tambahan, serta metode penagihan yang sering kali menimbulkan tekanan psikologis.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan industri pinjaman online di Indonesia.

”BPKN RI memandang perlu adanya langkah yang lebih tegas dari pemerintah untuk menata ulang bahkan mengevaluasi secara serius keberadaan pinjaman online di Indonesia. Jika keberadaannya justru lebih banyak menyengsarakan rakyat, maka negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ferry juga menyinggung bahwa beberapa negara telah mengambil langkah drastis terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi berbasis digital, termasuk di Tiongkok yang memperketat bahkan menutup banyak layanan pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat.

”Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran penting bagi kita. Negara tidak boleh membiarkan sistem keuangan digital berkembang tanpa kontrol yang kuat, apalagi jika dampaknya merugikan rakyat,” katanya.

Menurut Ferry, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi digital. Oleh karena itu, ia berharap momentum putusan KPPU ini dapat menjadi titik awal reformasi yang lebih luas dalam pengawasan sektor pinjaman digital di Indonesia.

”Negara harus memastikan bahwa inovasi keuangan tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *