Bawaslu Jateng Dukung Putusan MK Soal Sanksi Pidana ASN Pelanggar Netralitas

SEMARANG (Ampuh.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengaku terbantu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hukuman sanksi pidana bagi ASN dan TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan mendukung penuh putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Di mana MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi ASN dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada 2024.

“Ini menjadi bekal atau menjadi kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini (netralitas ASN dan TNI/Polri),” ujarnya dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 di Jateng yang Berkualitas’. di Kabupaten Semarang, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, selama ini Bawaslu Jateng dan Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu, terutama terkait pejabat negara yang terlibat dalam politik praktis.

“Terus terang ini menjadi sebagian dari jawaban yang selama ini sulit bagi Bawaslu, untuk memproses terkait netralitas ASN, TNI Polri, termasuk Kades, untuk pemilihannya pada masa Pilkada ini,” ungkap Sosiawan.

Dengan adanya putusan MK terbaru ini, maka ada hukum kuat yang bisa menjerat ASN, TNI/Polri, dan kepala desa dengan pidana. Karena selama ini sanksi yang didapat hanya berupa administrasi dan teguran.

“Mudah-mudahan justru keputusan MK baru itu memberikan kekuatan bagi kami dan bisa memberikan efek jera,” kata Sosiawan.

Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN, personel TNI/Polri, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon Pilkada.

“Itu yang sesungguhnya kami harapkan supaya ASN, TNI/Polri, terutama para kades betul-betul memahami sanksinya, bukan hanya sanksi administratif, tetapi ada sanksi pidana yang kemarin diputuskan oleh MK,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *