Anak Binaan LPKA Jateng Diganjar Remisi Spesial Hari Anak Nasional
SEMARANG (Ampuh.id) – Sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah memberikan remisi kepada 72 Anak Binaan. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan hasil pembinaan, yang berlangsung di LPKA dan Rutan, Rabu (23/7/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menyampaikan harapannya agar remisi menjadi pemicu perubahan positif.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Hari Anak Nasional adalah saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru dalam proses pembinaan,” jelasnya.
Sebanyak 71 remisi diberikan di LPKA Kelas I Kutoarjo, dan satu lainnya di Rutan Kelas IIB Blora, dengan durasi potongan masa pidana mulai dari 1 hingga 3 bulan.
“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, namun merupakan pengakuan negara atas hasil pembinaan, serta bentuk penguatan semangat pemulihan anak dalam sistem pemasyarakatan,” tegas Mardi.
Anak Binaan A turut menyampaikan kegembiraannya atas remisi yang diterima.
“Saya sangat senang dan bersyukur mendapat remisi di Hari Anak Nasional ini. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membimbing kami dan memberikan kesempatan ini. Saya akan terus berusaha menjadi lebih baik ke depannya,” katanya.
Pemberian remisi ini mengacu pada kebijakan nasional, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pondasi pembinaan anak yang lebih manusiawi. (*)

