Bupati Kendal Tekankan Sinergi dan Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kualitas Adminduk

KENDAL (Ampuh.id) – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan peningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) perlu penguatan sinergi pemerintahan dan percepatan transformasi digital.

Hal itu ditegaskan Bupati pada Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan 2026, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, data kependudukan yang akurat dan mutakhir menjadi dasar penting bagi perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen tersebut merupakan identitas dan bukti pengakuan negara, atas keberadaan serta hak-hak setiap warga negara,” ujar Mbak Tika, sapaan akrabnya.

Untuk itu, bupati meminta seluruh jajaran pemerintahan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, pungutan liar, maupun prosedur berbelit-belit.

“Desa dan kelurahan merupakan garda terdepan, dalam pelayanan kepada masyarakat. Saya mendorong agar pemerintah desa dan kelurahan semakin aktif, membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” pintanya.

Bupati juga menekankan peningkatan kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA), terutama bagi kelompok rentan. Percepatan pemanfaatan identitas kependudukan digital (IKD) juga menjadi prioritas, dengan tetap memperhatikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan data pribadi.

“Saya meminta seluruh jajaran penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan, untuk bekerja secara profesional, disiplin, responsif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, apresiasi disampaikan bupati, atas inovasi Bunda Melati Plus, yang mengintegrasikan pelayanan dokumen kependudukan dengan fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Ia juga memberikan apresiasi kepada lima proyek percontohan Desa Sadar Adminduk 2025 dan lima rintisan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih mendorong perluasan akses pelayanan aktivasi IKD hingga kecamatan, desa, dan kelurahan.

Disampaikan, berdasarkan data per 27 Oktober 2026, cakupan perekaman atau kepemilikan KTP elektronik mencapai 99,45 persen, kepemilikan akta kelahiran mencapai 99,99 persen, sedangkan KIA sebesar 85,3 persen. Sementara itu, pemanfaatan IKD masih berada pada angka 17 persen.

“Perluasan akses aktivasi IKD hingga kecamatan dan desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat, dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan,” ujar Ratna Mustikaningsih.

Sebagai tindak lanjut, imbuh Ratna, pihaknya merencanakan penerbitan surat edaran untuk mendukung aktivasi IKD di tingkat wilayah. Petugas kecamatan dan desa diharapkan membantu pendaftaran, serta mendampingi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan, untuk mengakses layanan perlindungan sosial. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *