3 Lapak PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Dibongkar Tim Gabungan Pemkot Semarang
SEMARANG (Ampuh.id) – Petugas gabungan Pemerintah Kota Semarang, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Inspektorat membongkar 3 lapak pedagang kaki lima/ PKL dan bangunan area parkir di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas atau di samping The Park Mall, Kamis pagi (4/6/2026). Pembongkaran dilakukan, karena PKL dan area parkir tersebut liar.
Petugas membongkar bangunan dengan menggunakan alat berat begu. Selanjutnya, area tersebut terpasang pita kuning larangan penggunaan lahan dan rambu larangan parkir.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan penertiban ini karena PKL dan area tersebut tak berijin serta area terlarang. Keberadaannya, mengganggu akses warga, lalu lintas dan telah masuk pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“Tadi ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada izin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada izin Dinas Perhubungan. Ada pengaduan Masyarakat,” kata Kusnandir.
Ia menjelaskan, keberadaan PKL dan area parkir sudah lama. Pihaknya telah menyosialisasikan kepada PKL dan pengelola parkir untuk membongkar secara mandiri. Namun hingga kemarin tak dibongkar secara mandiri. Saat pembongkaran, tak ada PKL maupun pengelola parkir yang berada di Lokasi.
“Kami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.
“Kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.
Untuk mengatisipasi PKL dan parkir liar, pihaknya telah memasang rambu rambu peringatan. Dia menegaskan Kawasan tersebut merupakan larangan berdagang maupun parkir.
“Dari dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk imbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,” terangnya.
“Tidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang. Itu pengaduan udah sampai aparat penegak hukum,” tandasnya. (*)


