Pathol dan Jamasan Bende Becak akan Diusulkan Jadi Warisan Budaya

REMBANG (Ampuh.id) – Dua tradisi asal Kecamatan Sarang dan Lasem, akan diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada 2025. Setelah Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang ditetapkan sebagai WBTbI, kini giliran Pathol Sarang dan Laesan yang menjadi fokus.

Seperti diketahui, Pathol Sarang menyerupai olahraga gulat atau sumo dari Jepang. Tradisi ini, biasanya diikuti oleh nelayan setempat dan digelar setiap tahun, saat sedekah laut untuk melestarikannya.

Sementara itu, Laesan, yang berasal dari Kecamatan Lasem, adalah kesenian perpaduan antara tarian dan musik tetabuhan khas, diiringi tembang tradisional. Penari utama Laesan, yang disebut Lais, serta pengrawit, penembang, cantrik, dan pawangnya, semuanya adalah laki-laki. Seni ini terus menjadi hiburan rakyat hingga sekarang.

Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Retna Diah Radityawati mengungkapkan, kedua seni budaya tersebut telah memiliki kajian yang kuat untuk didaftarkan sebagai WBTbI.

“Tahun depan, kami mengajukan untuk seni Pathol sama Laesan, ini yang sudah punya kajiannya,” ujarnya, saat ditemui di Hotel Pollos Rembang, usai mendampingi Balai Pelestari Kebudayaan ke Warugunung, Rabu (4/9/2024).

Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pelaku budaya untuk pendataan dan pencatatan dalam data pokok kebudayaan (Dapobud), karena pelaku budaya adalah elemen penting dalam proses penetapan WBTbI.

“Pelaku budaya itu juga tidak sembarangan, maksudnya kita memasukkannya juga orang-orang yang berkecimpung disitu. Bahkan, ada KTP juga yang harus kita masukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang dari Rembang berhasil ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek pada sidang di Jakarta, 21 Agustus 2024. Keduanya termasuk dalam 272 budaya takbenda lainnya, yang diakui dari seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *