FKSP Kutuk Keras Kasus Pencabulan 50 Santriwati
SEMARANG (Ampuh.id) – Ketua Umum Forum Kiai Santri Pancasila (FKSP), Achmad Robani Albar, menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak pencabulan terhadap 50 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus yang melibatkan oknum kiai tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai agama, kemanusiaan, dan moral bangsa.
Dalam pernyataan resminya di Semarang, beberapa waktu lalu, Robani menegaskan, FKSP mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pesantren. “Pesantren adalah pusat pendidikan akhlak. Tindakan seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi,” ujarnya.
FKSP juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Pati, Polda Jawa Tengah, dan kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional. Menurut Robani, jika pelaku terbukti bersalah, maka harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku dengan alasan status sebagai tokoh agama,” tegasnya.
Selain itu, FKSP menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para korban. Organisasi ini meminta peran aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Agama RI, serta Pemerintah Kabupaten Pati untuk memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan medis kepada korban, serta menjamin keberlanjutan pendidikan mereka. FKSP juga mengingatkan agar identitas korban dirahasiakan dan masyarakat menghentikan praktik stigmatisasi maupun menyalahkan korban.
Lebih lanjut, FKSP menegaskan perbuatan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai wajah pesantren di Indonesia. Dengan jumlah lebih dari 28 ribu pesantren, lembaga tersebut tetap menjadi pilar penting pendidikan moral dan keagamaan. “Oknum kiai bukan representasi ulama. Masyarakat perlu tetap kritis tanpa menghakimi secara menyeluruh,” ujar Robani.
Sebagai langkah preventif, FKSP mendorong Kementerian Agama RI dan RMI PBNU untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan pesantren. Di antaranya melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pembukaan kanal pengaduan yang aman, edukasi kesehatan reproduksi, serta audit berkala terhadap pesantren, terutama yang bersifat tertutup.
FKSP juga menyerukan kepada seluruh pengasuh pesantren di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum introspeksi. “Pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak bangsa. Kiai sejati adalah pelindung santri, bukan predator,” katanya.
FKSP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka posko pengaduan bagi santri yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan pesantren. (*)


