DBHCHT Kudus 2025 Dioptimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
KUDUS (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan dana ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan DBHCHT untuk sektor kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, serta program prioritas daerah lainnya.
Kepala Bappeda Kudus, Sulistyowati, menjelaskan bahwa porsi terbesar DBHCHT tahun ini memang diarahkan pada sektor kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penunjang industri tembakau. Pengelolaan dana melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Disnakerperinkop UKM, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Kominfo, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, RSUD dr Loekmono Hadi, Dinas PUPR, hingga Dinas Perhubungan. Ia berharap seluruh OPD mampu memaksimalkan anggaran tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada sektor kesehatan, DBHCHT digunakan untuk pembangunan Gedung IGD, Ponex, serta Gedung Stroke dan Onkologi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Bangunan baru setinggi lima lantai ini memiliki dua lantai bawah yang didesain khusus sebagai area parkir.
Sementara lantai lainnya dipusatkan untuk layanan poli kanker, poli stroke, saraf, bedah saraf, rehabilitasi medis, bedah onkologi, penyakit dalam, hingga onkologi anak. Proyek bernilai sekitar Rp 50 miliar ini bersumber dari DBHCHT 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan.
Sektor infrastruktur juga menjadi perhatian besar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Tahun ini, PUPR menerima alokasi Rp 42 miliar dari DBHCHT untuk menyelesaikan 16 paket pekerjaan skala besar hingga akhir 2025.
Proyek Terbesar
lt Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo, menyampaikan perbaikan Jalan R Agil Kusumadya menjadi proyek terbesar dengan anggaran Rp 12 miliar. Sejumlah titik lainnya juga masuk daftar perbaikan, seperti Jalan Jenderal Soedirman dengan nilai pekerjaan Rp3 miliar, Jalan HOS Cokroaminoto Rp 1 miliar, serta ruas Jalan Ternadi–Rahtawu yang digarap dengan anggaran Rp 1 miliar.
Pada bidang kesejahteraan masyarakat, Pemkab Kudus telah menyalurkan BLT DBHCHT tahap 2 tahun anggaran 2025 dengan total Rp 4 5,9 miliar. Bantuan ini diberikan kepada 76.532 buruh rokok, masing-masing menerima Rp 600 ribu. Anggaran tersebut bersumber dari DBHCHT melalui APBD Kabupaten Kudus serta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan berbagai program yang berjalan serentak di sektor kesehatan, infrastruktur, hingga bantuan sosial, pemerintah daerah berharap DBHCHT mampu memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat. Pemanfaatan dana cukai ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga meningkatkan taraf hidup buruh rokok dan masyarakat Kabupaten Kudus secara keseluruhan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pada 2025 alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp 260 miliar. Seluruh anggaran tersebut diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penegakan hukum melalui pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, pengelolaan DBHCHT yang tepat dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita harapkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,”tandasnya. (*)

