Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Jasad Dibuang ke Jurang Sedalam 30 Meter

PATI (Ampuh.id) – Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati digegerkan dengan penemuan jasad pria dalam karung di jurang sedalam 30 meter.

Korban diketahui berinisial KR (34), yang dibunuh oleh temannya sendiri, AW (34), karena masalah asmara yang melibatkan istri pelaku.

Peristiwa ini terjadi Minggu dini hari, 20 Juli 2025, tepatnya di belakang rumah pelaku di Desa Beketel. Jasad korban baru ditemukan pada Sabtu, 26 Juli pukul 14.15 WIB dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025).

Motif pembunuhan bermula dari kehidupan rumah tangga yang menyimpang. Pelaku pernah meminta sang istri melakukan hubungan seksual threesome dengan dua pria. Istri pelaku menyanggupi dengan melibatkan korban KR.

“Praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” ungkap Kombes Jaka.

Emosi AW meledak usai menemukan pesan mesra dan foto mesra istrinya dengan korban sepulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025. Pada 19 Juli malam, AW mengajak korban minum minuman keras di rumah, lalu memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas.

Tak hanya itu, jasad korban dilucuti, diikat tali, dimasukkan ke karung, lalu dibuang ke jurang menggunakan sepeda motor pada dini hari keesokan harinya.

Kepolisian mengungkap kasus ini berkat laporan warga yang menemukan jasad dan menyampaikan bahwa korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah ayahnya pada 26 Juli 2025 tanpa perlawanan. “Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” terang Kapolresta.

Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Kombes Jaka juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.

“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” tegasnya.

Ia menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *