Bea Cukai Bersama Pemkab Demak Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

DEMAK (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang, dan aparat hukum, memusnahkan 1.038.128 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), 396 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) .

Selain itu, juga dimusnahkan 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan C, senilai lebih dari Rp1,9 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan tandem roller, di halaman kantor bupati setempat, Rabu (29/10/2025).

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai resmi terbukti nyata tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga mengancam kesehatan masyarakat serta ketertiban ekonomi.

Menurutnya, produk-produk ilegal ini sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berdampak buruk pada masyarakat, yang mengonsumsinya. Selain itu, peredaran barang ilegal juga melemahkan daya saing produsen, yang mematuhi aturan hukum.

“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini akan terus dilakukan, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran Pembangunan. Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini juga menjadi bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapapun, baik bagi para penyelundup, para pengedar barang ilegal, dan berbagai pelanggaran yang merugikan negara serta masyarakat,” terang Eisti, sapaan akrabnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Syuhadak menyampaikan, persebaran rokok ilegal terus menjadi perhatian serius. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“DBHCHT ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah dan memperkuat kerja sama, antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Disampaikan, barang-barang yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi, yang dilakukan oleh tim satgas pemberantasan BKC ilegal, gabungan Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta OPD terkait, pada kurun waktu 2025. Para pelaku peredaran BKC ilegal menggunakan modus operasi yang semakin beragam.

“Untuk mengungkap pelanggaran ini, sinergi optimal antara instansi terkait dan dukungan penuh masyarakat, sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, lanjutnya, masih ada BKC ilegal berupa rokok, yang merupakan hasil operasi gabungan tim pemberantasan BKC ilegal, yang semestinya akan dimusnahkan diwaktu yang sama. Namun, karena lokasi pemusnahan di wilayah Terboyo (PT GEN) kondisinya banjir dan tidak memungkinkan, sehingga barang bukti tersebut tertunda pemusnahannya, hingga keadaan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *