Masyarakat Desa Didorong Jadi Benteng Pertama Lawan Politik Uang

MAGELANG (Ampuh.id) – Masyarakat di tingkatan desa tidak boleh hanya menjadi sasaran mobilisasi suara, yang berpotensi menjadi objek politik uang. Namun, justru didorong menjadi basis pemilih yang sadar dan rasional.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026, di Muntilan, Kamis (1/10/2026). Mewakili bupati, Wakil Bupati Magelang, Sahid menegaskan, politik uang merupakan salah satu ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilihan, tetapi juga berpotensi mengubah hak pilih masyarakat menjadi transaksi sesaat. Dampaknya dapat berlanjut hingga kualitas kepemimpinan dan pembangunan di daerah.

“Keberhasilan demokrasi bukan sekadar angka partisipasi di TPS, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat terjaga, tanpa dicemari oleh tindakan-tindakan yang mencederai hukum,” ujar Sahid, saat membacakan sambutan Bupati Magelang.

Pemkab Magelang mencatat persoalan politik uang di tingkat desa memiliki sejumlah akar masalah, mulai dari kerentanan ekonomi dan rendahnya literasi politik, hingga masih adanya anggapan bahwa pemberian menjelang pencoblosan merupakan rezeki yang sayang ditolak.

Selain itu, masyarakat juga dinilai masih menghadapi persoalan keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran, karena khawatir terhadap tekanan sosial, konflik antarwarga, maupun ketidaktahuan mengenai mekanisme pelaporan. Karena itu, masyarakat desa tidak boleh hanya dipandang sebagai sasaran mobilisasi suara, namun justru menjadi basis pemilih yang sadar dan rasional.

“Desa bukanlah objek politik semata, melainkan benteng pertahanan utama demokrasi,” tegas wabup.

Di Kabupaten Magelang, imbuhnya, Bawaslu telah membentuk 41 Desa Anti Politik Uang (APU) dan tujuh Desa Pengawasan yang tersebar di 19 kecamatan. Pemkab Magelang mendorong keberadaan desa-desa tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi dilanjutkan dengan keterlibatan aktif masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh menegaskan, pengawasan pemilu tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu. Sebab, Bawaslu memiliki keterbatasan untuk melihat seluruh peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga menjadi kekuatan penting dalam pengawasan partisipatif.

“Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus dijaga,” tutur Habib.

Menurutnya, masyarakat yang peduli, berani menyampaikan informasi, serta menolak praktik yang merusak demokrasi, dapat membuat pengawasan menjadi jauh lebih kuat.

Habib menyebut pendekatan tersebut sebagai Nyala Api Demokrasi dari Desa. Menurutnya, demokrasi nasional tidak akan memiliki fondasi kuat, apabila demokrasi di tingkat desa kehilangan semangat dan partisipasi masyarakat.

Karena tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, Bawaslu mendorong penguatan jejaring, pendidikan politik dan komunikasi antara masyarakat dengan pengawas Pemilu mulai dilakukan sejak sekarang. Desa APU diharapkan menjadi titik-titik penguatan demokrasi yang tetap hidup bahkan setelah tahapan Pemilu selesai.

Pesan akhirnya sederhana, masyarakat bukan sekadar pemilik suara, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga agar suara tersebut digunakan secara bebas, sadar dan bermartabat.

“Dari desa kita menyalakan kesadaran. Dari masyarakat kita menguatkan pengawasan. Dari kebersamaan kita menjaga demokrasi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut melibatkan peserta dari tokoh masyarakat, wartawan, perangkat desa, kelompok disabilitas, kelompok perempuan, Saka Adhyasta Pemilu, Perisai Demokrasi hingga organisasi kepemudaan/mahasiswa. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *