FH USM-Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
SEMARANG (Ampuh.id) – Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan PKPA Angkatan ke XXVIII diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (18/04/2026).
Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH Mhum.
Kegiatan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Khairul Anwar SH MH, pengelola Fakultas Hukum, dosen, dan panitia PKPA Fakultas Hukum Universitas Semarang.
Dalam sambutannya Amri mengatakan, Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Peradi menyiapkan dan mencetak sumber daya manusia yang profesional dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia.
”Kami bertekad mewujudkan profesi advokat yang officium nobile yaitu melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat,” katanya.
Dia menambahkan, pendidikan Profesi Khusus Advokat yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerjasama Perhimpunan Advokat Indonesia sudah terselenggara hingga sampai Angkatan ke XXVIII.
Artinya, Fakultas Hukum telah dipercaya oleh masyarakat sebagai jembatan untuk menjalani karir di dunia advokat.
”Kami berpesan, kelak jika sudah menjadi advokat, tetap menjaga profesionalisme dan menjadi advokat yang humanis, menegakkan kebenaran dan keadilan, berdiri dalam barisan para pencari keadilan,” ungkapnya.
Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH menyatakan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
”Setelah menempuh PKPA, seorang calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melakukan magang selama 2 (dua) tahun. Peradi membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karir sebagai advokat,” jelasnya.
Dalam Pasal 2 Ayat (1), katanya, menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Oleh karena itu, kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memfasilitasi dan mengatarkan para calon advokat menempuh Pendidikan.
”Selanjutnya sesuai Pasal 2 Ayat (2) yang menetapkan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sebelum diangkat sebagai advokat, maka seorang calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi minimal B yang bekerja sama dengan Peradi,” ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan, karena FH USM sudah terakreditasi Unggul.
Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXVIII, ke depan dapat menjadi advokat yang berkualitas dan profesional, serta mampu menjadi jembatan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.
Ketua Panitia Dr Supriyadi, SH MKn mengatakan, penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXVIII. Artinya, bahwa kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi mendapat tempat dan dipercaya oleh para calon advokat yang akan meniti karier di dunia advokat.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Maret-April 2026 (saat ini sedang berlangsung), periode kedua dilaksanakan pada Juli-Agustus, dan periode ketiga akan dilaksanakan pada November-Desember 2026. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendatangkan Pengajar dari berbagai Instansi, baik Pemerintah, Swasta, Praktisi, maupun Akademisi, yang masing-masing kompeten dan sangat profesional dibidangnya,” jelasnya. (*)


