Bupati Wonogiri Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Percepatan Reaktivasi PBI JK
WONOGIRI (Ampuh.id) – Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno mengambil langkah tegas dalam menyikapi penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK) bagi 125.910 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Wonogiri.
Melalui unggahan akun Instagram Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Wonogiri (@dinsosppkbp3a_wonogiri) pada Jumat (13/2/2026), Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen menjadi bagian dari solusi atas persoalan tersebut.
“Saya telah menetapkan Surat Edaran tentang Percepatan Layanan Reaktivasi PBI JK pada Tanggal 6 Februari 2026. Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan sistem terintegrasi melalui MPP Digital guna percepatan reaktivasi dan telah disosialisasikan kepada seluruh Camat, Kades/ Lurah dan Puskesmas pada Tanggal 9 Februari 2026,” ujar bupati.
Bupati mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan PBI JK melalui Puskesmas terdekat atau aplikasi JKN Mobile. Apabila status nonaktif dan masyarakat sedang menggunakan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan seperti puskesmas, dokter, klinik, maupun rumah sakit diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Keterangan Berobat.
Layanan reaktivasi di Kabupaten Wonogiri dirancang mudah, cepat, dan gratis melalui sistem digital. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Sosial maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji. Cukup membawa dua dokumen, yakni Surat Keterangan Berobat dan KTP atau KK, ke kantor desa/kelurahan untuk selanjutnya dibantu proses unggah melalui sistem MPP Digital oleh pemerintah desa/kelurahan.
“Masyarakat Wonogiri tidak perlu lagi datang ke MPP atau Dinas Sosial, cukup ke kantor Kelurahan/Desa setempat. Layanan reaktivasi PBI JK ini lebih mudah, cepat, lebih dekat dan gratis,” tegasnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial PPKB P3A akan mengajukan permohonan reaktivasi ke sistem Kementerian Sosial. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, kepesertaan PBI JK akan aktif kembali dalam waktu lima hingga tujuh hari.
Bupati juga menginstruksikan Ikatan Mahasiswa Berprestasi (Imapres) Kabupaten Wonogiri untuk turut mengawal dan mendampingi pelaksanaan program ini.
Kepala Dinsos PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Anton Tyas Harjanto, menjelaskan, penonaktifan kepesertaan merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Informasi tersebut diterima pemerintah daerah pada Minggu (8/2/2026) dan memicu lonjakan warga ke MPP serta kantor Dinsos untuk menanyakan status kepesertaan mereka.
“Mengingat jumlahnya sangat besar, kami mengambil langkah cepat dengan mendekatkan layanan reaktivasi ke desa dan kelurahan,” ujar Anton.
Ia menambahkan, reaktivasi diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Secara umum, proses reaktivasi membutuhkan waktu lima hingga tujuh hari. Namun, dalam kondisi darurat, proses dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
“Kondisi darurat meliputi kebutuhan operasi segera, pasien rawat inap, atau perawatan rutin penyakit kronis seperti cuci darah. Warga dapat melaporkan kondisi darurat melalui call center Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri di nomor 085186817818,” jelasnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, menyampaikan, mekanisme percepatan tersebut telah diterapkan dalam sejumlah kasus.
“Baru-baru ini ada pasien dari Kecamatan Slogohimo yang harus menjalani operasi bedah di RS Moewardi Solo. Saat pendaftaran status masih aktif, tetapi setelah tindakan diketahui nonaktif. Setelah kami koordinasikan dengan call center Kemensos, kepesertaan pasien aktif kembali dalam waktu kurang dari dua jam,” ungkap Sriyanto.
Melalui skema pelayanan berbasis desa ini, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap terjamin meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan di tingkat nasional. (*)


