Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja di Era Digital

SEMARANG (Ampuh.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di SMK Pandanaran Semarang, di aula SMK Pandanaran Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Kegiatan PkM dilakukan oleh tim yang terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, Khaidar Elifika El Ula SH MH dan Dr Rico Setyo Nugroho SSosI MPdI.

Kegiatan diikuti 17 siswa dan guru sekolah tersebut. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Rosyida Rachmah SPd mewakili Kepala Sekolah Rina Rodhiati ST.

Helen mengatakan, masa remaja merupakan masa yang kritis memasuki tahap persiapan masa dewasa. Di usia 10-24 tahun rentan terdampak efek ponsel pintar, dan usia tersebut menjadi pemakai internet yang paling besar.

”Remaja di era digital semakin banyak yang mengakses game online, dan yang paling buruk adalah terjerat kasus judi online. Usia remaja sangat rentan terjerat judi online. Kenakalan remaja di era digital khususnya terkait judi online merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerusakan keuangan, dan perilaku menyimpang lainnya,” katanya.

Atas dasar itu, katanya, pihaknya memberikan pemahaman kepada siswa dan guru tentang judi online. Judi online adalah bentuk permainan taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet menggunakan perangkat elektronik (komputer, tablet, ponsel pintar) dengan tujuan untung rugi dan beragam metode/cara.

”Bentuk judi online dengan sasaran remaja sering menggunakan game online dengan fitur taruhan, slot online/spin berhadiah, judi bole/esport betting, poker, domino dan kertu online, lotre dan tebak angka digital serta judi berkedok point permainan,” ujarnya.

Menurutnya, remaja rentan untuk terjebak dalam perangkap judi online karena memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, coba-coba, kemudahan akses lewat smartphone (kurang pengawasan), ikut-ikutan teman, bonus awal (gratis saldo/putaran) serta promosi melalui media sosial, influencer, atau iklan terselubung di game yang menyesatkan.

”Judi online adalah pelanggaran hukum yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang harus ditertibkan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Peraturan lain yang dilanggar adalah KUHP pasal 303 dan UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016). Bahkan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs/aplikasi judi online,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meskipun remaja di bawah 18 tahun masih tergolong anak menurut UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), mereka tetap bisa dikenakan pidana jika terlibat dalam judi online. Namun, proses hukumnya menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, dan pendidikan, bukan sekadar pemenjaraan.

”Kami berharap, setelah kegiatan PkM ini, para siswa dan guru semakin meningkat pemahamannya tentang kenakalan remaja di era digital. Selain itu para siswa dan guru dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada lingkungan masyarakat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *