HET Pupuk Turun 20 Persen, Petani Pekalongan Bisa Hemat Biaya Tanam

KOTA PEKALONGAN (Ampuh.id) – Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20 persen disambut gembira oleh para petani, termasuk petani di Kota Pekalongan. Kebijakan tersebut tidak hanya dapat menghemat biaya tanam, tetapi juga berpeluang untuk meningkatkan jumlah produksi tanam dan hasil panen.

Hal itu diungkapkan petani di Kota Pekalongan. Salah satunya Supri. Ia menilai kebijakan penurunan harga pupuk menjadi angin segar, terutama bagi petani kecil yang sering mengalami kekurangan modal untuk membeli pupuk di musim tanam.

“Pupuk itu ibarat nyawa buat tanaman. Kalau harganya turun, kami bisa menanam lebih luas dan hasilnya mudah-mudahan juga meningkat. Terima kasih untuk Presiden dan pemerintah yang memperhatikan kami para petani kecil,” tukas Supri, saat ditemui di area persawahan miliknya, Kamis (23/10/2025).

Ungkapan senada disampaikan Slamet. Menurutnya, harga pupuk cenderung mahal saat jelang musim tanam. Dengan adanya penurungan HET pupuk, dirinya bisa mengalihkan biaya tanam untuk membeli bibit atau menambah upah untuk buruh tani.

Slamet juga mengapresiasi upaya sosialisasi penurunan harga tersebut oleh Pemerintah Kota Pekalongan kepada para petani dan kios resmi, sehingga tidak ada kebingungan di lapangan.

“Mari kita manfaatkan momentum ini untuk menyiapkan lahan, memperbaiki pola tanam, dan meningkatkan hasil panen. Dengan semangat gotong royong dan dukungan pemerintah, insyaallah petani semakin sejahtera,” ujar Slamet.

Senada, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kota Pekalongan, Mungki Retnosari, mengatakan, penurunan harga pupuk berpengaruh positif terhadap produksi pertanian secara keseluruhan.

“Dengan turunnya harga pupuk, petani bisa mengalokasikan biaya lebih untuk perawatan lahan, pembelian benih unggul, dan pengembangan hasil panen. Ini sangat membantu mereka untuk bangkit dan lebih produktif,” jelas Kiki, sapaan akrabnya, di Griya Farm Kota Pekalongan.

Kiki merinci jenis dan besaran penurunan harga pupuk yang berlaku, yakni pupuk urea dengan harga semula Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram. Harga pupuk urea per karung kemasan 50 kilogram turun dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000. Lalu, pupuk NPK dari harga sebelumnya Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, atau dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak kemasan 50 kilogram.

Selain itu, pupuk NPK khusus Kakao, kini dibanderol Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak kemasan 50 kilogram, pupuk ZA dihargai Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak, dan pupuk organik ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kilogram.

Ia juga menilai kebijakan ini sejalan dengan visi kedaulatan pangan nasional yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya siap untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para petani.

Distribusi Aman

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan, distribusi pupuk semakin aman dan transparan dengan adanya sistem elektronik berbasis Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok alias e-RDKK. Dengan sistem tersebut, setiap petani penerima pupuk subsidi sudah terdaftar berdasarkan nama dan alamat, serta kebutuhan lahannya.

“Kami terus mengimbau petani agar membeli pupuk subsidi hanya di KPL resmi dengan menunjukkan KTP dan Kartu Tani. Jangan membeli di luar jalur resmi agar tidak dirugikan. Pemerintah sudah berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk sesuai kuota agar seluruh petani bisa memulai musim tanam dengan lancar,” tambahnya.

Menurut Lili, kuota pupuk subsisi di Kota Pekalongan tercukupi. Terhitung hingga akhir September 2025, realisasi penyaluran pupuk urea di Kota Pekalongan mencapai 240.387 kilogram (71,12 persen), dan pupuk NPK sebanyak 254.357 kilogram (67,83 persen).

“Kuota pupuk subsidi di Kota Pekalongan sudah mencukupi kebutuhan petani. Tahun 2025, alokasi pupuk urea mencapai 338 ribu kilogram, sedangkan pupuk NPK sebanyak 375.000 kilogram,” bebernya.

Sebagai informasi, penurunan HET pupuk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *