TNI AL Musnahkan 665 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi
JAKARTA (Ampuh.id) – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki menyita dan memusnahkan sebanyak 665 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi mengatakan, miras tersebut diamankan saat didistribusikan melalui jalur laut di wilayah Saumlaki.
“Telah diamankan sebanyak 665 liter minuman keras jenis sopi yang dikirim secara ilegal melalui laut. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan laut yurisdiksi nasional,” katanya, Senin (14/4/2025).
Tindakan tersebut, kata Ardyan, mengacu pada Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebut TNI AL memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, dan menjaga keamanan di laut sesuai ketentuan nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Pelayaran, khususnya dalam penindakan tindak pidana tertentu di laut.
Pemusnahan miras ini juga, kata dia, berkaitan dengan surat imbauan dari Keuskupan Amboina tentang masa tenang prapaskah, yang melarang aktivitas pesta pora, mabuk-mabukan, dan bentuk hiburan meresahkan lainnya.
“Lanal Saumlaki bersama Forkopimda turut mendukung kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban sosial dan menghormati nilai-nilai keagamaan setempat,” katanya.
“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum semata, tapi juga bentuk dukungan terhadap nilai moral dan sosial di masyarakat. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan menjadikan ini sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik,” sambungnya. (*)