Tak Bayar Pekerjaan Proyek, Dua Perusahaan Digugat Rp 4,2 Miliar
SEMARANG (Ampuh.id) – Dwi Prahesti Arcyadhanica (31), kontraktor asal Semarang, menggugat dua perusahaan sebesar Rp 4,2 miliar ke Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/4/2024). Dua perusahaan tersebut, yakni PT Kreasi Karya Utama domisili di Jakarta dan PT Borsumy Heritage Indonesia domisili di Kota Semarang, digugat lantaran belum melunasi membayar pekerjaan yang telah dirampungkannya.
Penggugat Dwi Prahesto Arcyadhanica didampingi kuasa hukumnya, Sunarto SH mengaku jengkel kepada kedua tergugat karena proyek renovasi bangunan cagar budaya Borsumy Heritage Indonesia yang telah diselesaikannya yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 30-31, Kawasan Kota Lama Semarang, saat ini telah dijadikan sebuah restoran dan café.
“Saya gugat PT Kreasi Karya Utama dan PT Borsumy Heritage Indonesia untuk membayar sebesar Rp 4,2 miliar. Jumlah itu terinci, Rp 2,7 miliar untuk pelunasan pembayaran pekerjaan dan pembayaran kerugian immaterial sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Arya sapaan akrabnya, di Pengadilan Negeri, Selasa (2/4/2024).
Pembayaran uang sebesar Rp 2,7 miliar ini, menurut Arya, untuk melunasi empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Arya mengatakan awalnya dirinya mendapatkan proyek pembangunan hotel, club house dan restoran. Lokasi pembangunan berada di kawasan Kota Lama, depan Gereja Blenduk. Proyek itu mulai dikerjakan pada September 2022 dan selesai pada April 2023.
“Sudah hampir setahun proyek selesai, bahkan sudah beroperasi tempatnya, saya masih belum dibayar,” ungkapnya.
Arya mengaku sebenarnya jalur mediasi sudah dilakukannya kepada para tergugat. Namun, damai itu tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya dipilih PN sebagai sarana untuk menyelesaikan perkara ini.
“Mediasi sudah dari kemarin sebelum bulan Oktober sudah bertemu sama pihak sana, tapi diundur dan sekarang belum dibayar. Saya meminta hak saya untuk segera dibayarkan,” katanya.
Semetara, Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan perkara ini sudah masuk persidangan.
“Sidang dipimpin Dame P Pandiangan, namun ditunda karena tergugat dalam sidang perdana ini tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan, hingga saat ini Suwandi Candra selaku tergugat saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (*)