Sengketa Hak Asuh Anak, Reviana Merasa Tertekan saat Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Jateng
SEMARANG (Ampuh.id) – Didasari niat taat proses hukum, Martha Reviana S menghadiri undangan klarifikasi yang diterimanya dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 30 April 2026 di Polda Jateng. Namun dalam pelaksanaannya, dia merasa kecewa, karena sikap penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, saya merasa tertekan, seolah-olah dipaksa untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah saya lakukan,” katanya kepada pers seusai melakukan konsultasi hukum ke Posbakum Indonesia di Semarang, Selasa (9/6/2026).
Reviana meminta bantuan ke Posbakum Indonesia agar hak-hak hukumnya terlindungi sesuai ketentuan yang ada.
“Jadi, saya ke sini untuk minta pembelaan dari advokat yang memahami hukum, supaya untuk proses selanjutnya, hak-hak hukum saya lebih terjamin,” katanya.
Di kantor Posbakum Indonesia yang beralamat di Jl Semeru 6A tersebut, Reviana diterima oleh advokat senior Denny Mulder SH MH dan Suwardi SH.
Kedua advokat itu menyatakan siap membela hak-hak hukumnya dan Reviana telah menandatandatangani Surat Kuasa dalam rangka penyelesaian perkara kliennya tersebut.
Tidak Boleh Memaksa
Menurut Denny Mulder, proses klarifikasi dan penyidikan itu adalah berbeda. Dalam klarifikasi tidak boleh ada unsur penekanan, apalagi paksaan.
“Semestinya petugas hanya menanyakan benar atau tidak informasi atau aduan yang mereka terima dan tidak ada perdebatan terhadap jawaban si terklarifikasi,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, dalam proses klarifikasi itu haram hukumnya melakukan tekanan apalagi paksaan untuk mengakui hal-hal yang dituduhkan. Untuk pendalaman hasil klarifikasi itu baru bisa dilakukan ketika sudah masuk tahap penyidikan.
“Jika benar ada tekanan dan indikasi pemaksaan terhadap klien kami, maka keberadaan aparat tersebut layak dipertanyakan,” tegasnya.
Perebutan Hak Asuh Anak
Menurut analisis Denny, aduan terhadap kliennya ini sesungguhnya bukanlah berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan perebutan hak asuh anak. Reviana diadukan telah melakukan pelanggaran pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 5 huruf ( b ) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 Tentang, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh mantan suaminya Iwan Santoso.
Undangan klarifikasi dari Bareskrim Mabes Polri tersebut terkait dugaan pelanggaran itu. Namun menurut Denny muaranya adalah penetapan hak asuh anak dari hasil perkawinan mantan suami istri itu.
“Layak diduga, aduan ini adalah salah satu upaya pihak Iwan untuk mempengaruhi keyakinan Majelis Hakim yang akan memutus perkara yang sedang proses kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Ketua Peradin Jateng itu.
Dijelaskan oleh Denny, pada tahun 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara gugatan cerai oleh Iwan Santoso terhadap Martha Reviana S, dalam salah satu putusannya menyebutkan, anak hasil perkawinan mereka yakni Archie Gwynson Santoso hak pemeliharaannya/pengasuhannya adalah Penggugat atau Iwan Santoso.
Atas Putusan ini, pihak Reviana mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan PN Jakarta Barat menjadi Hak Pemeliharaan/Pengasuhan Anak diberikan secara seimbang antara Penggugat dan Tergugat.
“Jadi baik Iwan sebagai bapak dan Reviana sebagai ibu mendapat hak sama dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,” ungkap Denny.
Atas putusan PT Jakarta itu, pihak Iwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses Kasasi tersebut saat ini masih berlangsung.
“Untuk memenangkan perkara ini pihak Iwan mencoba melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi Hakim Agung termasuk salah satunya, mengadukan Reviana telah melakukan pelanggaran kekerasan terhadap anak tersebut,” urai Sekjen DPP LPHI itu.
Padahal, lanjutnya, dalam faktanya, sejak lahir hingga saat ini Archie berada pada pengasuhan ibu yaitu Reviana, kondisinya baik-baik saja. “Sampai saat ini dalam usia lima tahun Archie diasuh dan dibesarkan Reviana di rumah neneknya, tumbuh sehat dan tidak ada indikasi menerima tindak kekerasan. Perkembangannya bagus sebagaimana anak-anak seusianya” pungkas Denny. (*)


