Polrestabes Semarang ungkap 60 Kasus Narkoba Dalam Waktu Sebulan

SEMARANG(Ampuh.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2024 berhasil mengungkap 60 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dan mengamankan 74 orang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan 57 orang tersebut didapat dari 60 kasus narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja dan Sinte. 17 orang terkait 10 kasus psikotropika dan obat berbahaya.

“Dari puluhan tersangka yang diamankan tersebut terdapat 36 tersangka merupakan pengedar dan 38 merupakan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (24/4/2024).

Dalam waktu satu bulan, dirinya mengatakan ada satu kasus menonjol yaitu menangkap seorang kurir ekstasi yang diduga akan bertransaksi di SPBU Jalan Dr. Wahidin, karanganyar Gunung, Candisari pada Senin (18/4/2024), lalu.

Kurir narkoba yang diamankan tersebut yakni bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Langensari, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Dirinya menyebut penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Dhanang.

“saat dilakukan penggeledahan, di Hp pelaku ditemukan bukti chat, Dhanang dihubungi oleh Mickey untuk mengambil sabu dengan cara menemui seseorang di Semarang namun belum berhasil menemui orang yang dimaksud,” ujarnya.

Usai diamankan dan di lakukan penggeledahan, dirinya menambahkan bahwa di kost tersangka ditemukan sebanyak 197 butir dan Sabu seberat 6,52 gram.

“Jadi Dhanang adalah kurir dan menunggu perintah dari Mickey baru dia mengantarkan narkoba itu,” ungkapnya.

Tersangka dari kasus tersebut terancam pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Elang)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *