Polrestabes Semarang Bongkar 5 Kasus Narkoba Besar

SEMARANG (Ampuh.id) – Polrestabes Semarang membongkar lima kasus narkotika besar sepanjang tahun ini. Salah satunya melibatkan dua ibu rumah tangga asal Pontianak yang kedapatan menjadi kurir sabu seberat 2,049 kilogram.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari menyebut dua perempuan tersebut adalah Rita Sari Dewi (46) dan Murni Saridewi (29).

Mereka diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 27 Februari 2025.

“Keduanya dari Pontianak,” katanya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan 10 plastik berisi sabu di dalam tas jinjing yang dibawa Rita.

Sementara itu, 10 plastik sabu lainnya disembunyikan Murni dalam popok yang dililitkan pada korset.

“Barang buktinya sabu 2,049 kg,” tegasnya.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara ini mengaku hendak mengirim barang haram tersebut dari Pontianak ke Madura.

“Mau diedarkan di Jawa Timur,” jelas Wiwit.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan, keduanya menunggu seseorang yang akan menjemput untuk melanjutkan perjalanan, namun orang tersebut tak kunjung datang.

“Katanya ada yang mau jemput. Mereka pasif nunggu saja,” kata Hankie.

Kedua ibu rumah tangga itu sudah menerima bayaran awal Rp10 juta dan dijanjikan tambahan upah setelah barang sampai tujuan.

“Mereka sudah diupah Rp 10 juta. Pengakuannya kepepet buat bayar utang,” jelas Hankie.

Kini mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

“Kasusnya sudah sampai tahap dua sekarang,” tegasnya.

Selain perkara tersebut, empat kasus besar lain juga diungkap.

Antara lain penangkapan bandar narkoba Yoko Wira Putra (33) pada 26 Januari 2024 dengan barang bukti 935 gram sabu dan 262 butir ekstasi; Agus Budi Mulyono (35) pada 12 Mei 2025 dengan 110.270 butir obat keras dan 570 butir Alprazolam; Dian (35) pada 21 Juni 2025 dengan 500 gram sabu; serta driver ojek online Doni Kurniawan (44) dengan 2,8 kg sabu. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *